Ironi. Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Joy Tobing yang tengah hamil delapan bulan kini harus menghadapi masalah pelik. Selain harus menerima kenyataan Daniel Sinambela suaminya ditahan polisi karena tuduhan membawa lari uang senilai Rp 20 miliar. Wanita usia 30 tahun itu juga harus menghadapi pemberitaan tentang KDRT yang dilakukan Daniel kepadanya yang dilansir keluarganya sendiri.
Joy terlihat tegar didepan para wartawan saat konferensi pers Minggu (23/1) kemarin. Menanggapi kasus KDRT yang dialaminya, Joy pun membantahnya. Ia justru menegaskan hubungannya dengan sang suami berjalan harmonis. "Hubungan saya dan suami baik, kalaupun ada cekcok dalam rumah tangga itu wajar."
Sejak memutuskan menikahi Daniel Sinambela Maret 2010 lalu, hubungan Joy dengan orang tua dikabarkan kurang begitu harmonis. Ya, saat itu keluarga Joy melarang putrinya menikah dengan pengusaha asal Medan yang waktu itu ditengarai keluarga Joy masih beristri. Tak ayal pernikahan Joy dan Daniel pun berlangsung tanpa restu orang tua. Hingga isak tangis ibunda Joy pecah manakala putrinya nekat memilih menikah dengan Daniel daripada mendengarkan nasehat orangtuanya.
Tak pelak dari peristiwa itulah sebagian masyarakat beranggapan kalau masalah yang menimpanya saat ini adalah akibat dari perbuatannya melawan orang tua. Tanpa berpikir panjang penyanyi kelahiran 20 Maret 1980 ini menjelaskan kalau hubungannya dengan orang tuanya semakin membaik. Sepenceritanya, Joy yang kini tinggal di Medan acapkali berkunjung ke kediaman orang tuanya saat berada di Jakarta. Dan sebagai bukti hubungannya dengan keluarga sudah membaik, Joy mengatakan, ayahnya telah memberikan dukungan moral yang sangat besar dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang membelit suaminya.
Seperti diketahui, Daniel Sinambela ditahan penyidik reserse kriminal umum Polda Metro Jaya sejak pertengahan pekan lalu. Pengusaha asal Medan ini dituduh melakukan penipuan senilai Rp 20 M. Daniel dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman sekitar lima tahun penjara. Menurut Joy dan pengacaranya, proses penahanan suaminya kental dengan aroma rekayasa hingga mereka melakukan upaya hukum untuk membebaskannya.
"Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Rabu 19 Januari. Kami kenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukumannya (penjara) empat tahun dan lima tahun ke atas," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Jafar saat ditemui di ruangannya, Jumat (21/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar